Konsep utama pembahasan artikel ini disadur dari
sebuah buku yang ditulis oleh Dr Muhammad Riawan Amin, mantan Presiden Direktur
Bank Muamalat periode 1998-2008. Buku tersebut berjudul Satanic Finance, Bikin
Umat Miskin. Di dalam buku itu, beliau menjelasakan bahwa ada Three Pillars of
Evil (tiga pilar setan) yang menopang sistem perekonomian dunia saat ini yang
juga bisa disebut Satanic Finance System (sistem keuangan setan). Sistem inilah
yang membuat berbagai bencana ekonomi di dunia dan selama manusia memakai
sistem ini, maka tidak mungkin terjadinya distribusi kesejahteraan secara
merata serta menjadikan kesejahteraan sebagai khayalan belaka dan janji-janji
kosong para pemimpin negara-negara di dunia dan terutama di negara Indonesia
ini. Tiga pilar tersebut adalah Fiat Money, Fractional Reserve Requirement dan
Interest.
Fiat Money
Fiat money adalah sebutan para ekonom untuk uang kertas yang diciptakan
tanpa didukung atau distandarkan dengan logam mulia seperti emas, seperti apa
yang kita pakai saat ini sebagai alat tukar. Sebenarnya banyak sekali
permasalahan yang timbul dari penerapan fiat money ini. Dikarenakan tidak
adanya back up logam mulia untuk mencetak uang, maka suatu negara bisa mencetak
uang seenaknya dengan hanya melihat batasan inflasi. Jumlah uang yang melebihi
barang dan jasa akan menimbulkan inflasi, dan yang paling merasakan dampak
inflasi tersebut adalah masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah terutama
golongan fakir miskin dan buruh. Nilai uang yang terus merosot contohnya yang
terjadi di Indonesia sendiri, harga telur ayam pada tahun 1995 berkisar antara
Rp 2.253 – 2.500 per/kg. Jika dibandingkan dengan harga pada saat artikel ini
ditulis yaitu tahun 2014 sangatlah jauh, yaitu berkisar antara Rp 11.000 sampai
15.000 per/kg. Kenaikkannya sekitar 400% lebih. Memang kenaikan ini juga ada
penyebab lain seperti permintaan akan telur yang meningkat. Tapi penyebab
inflasi yang konsisten adalah bersumber dari nilai uang itu sendiri.
Uang kertas juga bisa dijadikan alat penjajahan ekonomi bagi sebuah
negara “super power” terhadap negara-negara lain dengan cara membanjiri
negara-negara tersebut dengan mata uangnya. Dengan membanjirinya pasar, maka
mata uang tersebut bisa menguasai pasar moneter internasional hingga menjadi
standar moneter internasional. Contoh akan hal ini sangatlah mudah, apalagi
kalau bukan Dollar Amerika?. Dibatalkannya Bretton Woods Agreement secara
sepihak oleh Amerika menjadikan dollar mendominasi keuangan dunia. Dengan hal
ini, semua kebijakan-kebijakan ekonomi maupun politik yang diambil Amerika maka
akan berdampak pada tingkat nilai tukar dollar yang juga akan mempengaruhi
ekonomi negara-negara lain. Bukan hanya itu saja, Amerika mendapatkan
keuntungan dari kegiatan percetakan dan ekspor dollarnya. Lembaran-lembaran
kertas dollar yang dicetak, dapat menciptakan keuntungan yang berlipat-lipat
untuk membeli barang yang sebenarnya nilai intrinsik barang tersebut lebih
tinggi dari biaya produksi lembaran kertas dollar. Iniliah yang disebut
Seignorage.
Seignorage merupakan keuntungan yang diperoleh dalam memproduksi fiat
money akibat perbedaan antar nilai nominal suatu mata uang (face value) dengan
biaya mata uang itu sendiri (intrinsic value). Contohnya, Biaya untuk
memproduksi uang kertas 100 dollar adalah 10 sen dollar maka keuntungannya
adalah 90 dollar. Keuntungan ini ditambah lagi dengan daya beli dollar yang
kuat di luar Amerika akibat dominasi dollar. Sebenarnya, negara-negara lain
terutama negara berkembang dirugikan akan dollar itu sendiri. Pembelian minyak
oleh Amerika sebesar 12 juta barrel per hari untuk menutupi defisit
produksinya. Sebagian besar minyak tersebut dibeli dari Arab Saudi dengan hanya
mencetak dollar baru yang kemudian ditransfer ke rekening pemilik perusahaan
minyak Arab Saudi. Meski Arab Saudi dapat membeli barang lain dengan
lembaran-lembaran dollar tersebut namun pada faktanya tetap saja biaya yang
dikeluarkan untuk melakukan investasi dan penambangan minyak jauh lebih besar
dibandingkan dengan biaya pembuatan dollar.
Dengan difasilitasinya kegiatan-kegiatan transaksi derivatif dan margin
trading valas, permasalahan yang ditimbulkan fiat money semakin bertambah. Uang
dipaksakan berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan, bukan hanya sebagai
alat tukar tetapi juga alat spekulasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk
pembiayaan sektor riil, justru mengalir ke pasar uang dan pasar modal untuk
kegiatan spekulasi. Contohnya, dana hasil penjualan minyak Timur Tengah yang
dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) kini lebih banyak diinvestasikan di
portofolio (saham, obligasi, atau surat-surat berharga lainnya) baik yang
dterbitkan pemerintah ataupun swasta. Abu Dhaby Investment Authority (ADIA)
misalnya, milik pemerintah Uni Emirat Arab, memiliki SWF sekitar lebih dari US$
1,32 triliun . Dana-dana tersebut kini digunakan membeli sejumlah saham
perusahaan kelas dunia baik yang tengah kolaps maupun yang sedang booming
termasuk membeli saham klub sepak bola Inggris Manchaster City. Padahal lebih
berguna lagi dana tersebut untuk pembangunan sektor riil di negeri-negeri
miskin atau pembangunan infrastruktur Palestina terutama di Gaza. Demikianlah
pilar pertama dari tiga pilar yang menopang satanic finance. Setiap pilar mempunyai
fungsinya dalam menciptakan suatu mekanisme “kezaliman” terselubung. Mari kita
lanjut pembahasan pilar berikutnya.
Fractional Reserve Requirement (FRR)
Di Indonesia, FRR dikenal sebagai GWM (Giro Wajib Minimum). GWM sendiri
merupakan aturan yang ditetapkan oleh Bank Sentral suatu negara, dalam hal ini
Bank Indonesia untuk mengatur dana minimal yang secara fisik tersimpan untuk
memenuhi kebutuhan nasabah perbankan. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 15/
15 /PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum,
besarnya GWM adalah 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Jika ada dana 1 miliar tersimpan di bank,
berarti pihak bank cukup menyimpan 80 juta dalam brankasnya sebagai bentuk dana
cadangan untuk tarikan nasabah dari tabungan maupun deposito. Dan rasio ini
juga dapat digunakan untuk melihat kesehatan perbankan. Kemudian pihak bank
boleh memperlakukan 92% sisanya sebagai dana pinjaman kepada nasabah.
Aturan ini memang tampaknya logis. Tapi kalau kita cermati, GWM secara
tidak langsung ikut mempengaruhi money supply di masyarakat. Dengan GWM pihak
perbankan ikut mencetak “uang” bahkan menggandakannya. Dari contoh diatas,
yaitu bank menyimpan dana nasabah sebesar 1 miliar, maka dana tersebut dapat
digandakan menjadi 12,5 miliar (hasil pembagian maksimum dari 1 miliar terhadap
rasio GWM). Apakah anda takjub dengan hal ini? Bahkan dukun-dukun palsu yang
menjanjikan penggandaan uang korbannya, pasti takjub dengan “keajaiban” mekanisme
GWM ini. Pertanyaannya adalah dari mana pihak bank mendapatkan dana 11,5
miliar?. Jawabannya adalah dengan cara menginput jumlah dana yang akan
dikucurkan sebagai pinjaman kepada nasabah pada komputer.
Dalam buku Satanic Finance memang tidak dijelaskan secara eksplisit
contoh mekanismenya yang terjadi. Maka dalam artikel ini akan digambarkan
peristiwa penggandaan uang tersebut secara simpel. Silahkan dibaca dengan
seksama.
Ari menyimpan uangnya sebesar 1 miliar di Bank MZS. Maka jumlah uang
yang tertera di komputer bank tersebut adalah 1 miliar, begitu juga jumlah
fisik uang di brankas bank yaitu 1 miliar. Kemudian datanglah Tomo meminjam
dana dari Bank MZS untuk permodalan usahanya sebesar 600 juta dan pihak bank menyetujuinya.
Ketika bank mentransfer dana pinjaman sebesar 600 juta ke rekening Tomo yang
juga berada di Bank MZS, jumlah rekening Ari tidak berkurang menjadi 400 juta.
Berarti bisa dikatakan money supply menjadi 1,6 miliar (1 miliar + 600 juta),
tetapi uang fisiknya tetap berjumlah 1 miliar. Jika dilihat dari rasio GWM
sebesar 63% (1 miliar / 1,6 miliar x 100) maka Bank MZS masih mempunyai
kecukupan dana dan bisa dikatakan sangat aman karena jauh dari batas minimum
GWM.
Kemudian Putra meminjam uang ke Bank MZS sebesar 500 juta dan disetujui
oleh pihak bank. Ketika bank memasukkan dana pinjaman ke rekening Putra yang
juga berada di Bank MZS, maka bank menciptakan money supply sebesar 2,1 miliar
(1,6 miliar + 500 juta) dan jumlah uang fisik masih tetap sama yaitu 1 miliar.
Rasio GWM di Bank MZS berubah menjadi sebesar
48% (1 miliar / 2,1 miliar x 100). Sekali lagi rasio GWM masih
menunjukan tingkat aman.
Lalu, Tomo mentransfer seluruh uangnya yang berjumlah 600 juta ke Bank
MRI. Maka uang fisik yang berada di Bank MZS menjadi 400 juta dan total money
supply menjadi 1,4 miliar (2,1 miliar – 600 juta). Rasio GWM di Bank MZS
berubah lagi menjadi 29 % (400 juta / 1,4 miliar x 100), dan ternyata masih
tetap jauh diatas minimum GWM dan selama jauh dari GWM maka Bank MZS tetap
terus menyalurkan kredit ke masyarakat. Jika ditotal money supply kedua bank
yaitu Bank MZS dan MRI maka total money supply tetap sama yaitu sebesar 2,1
miliar.
Sungguh luar biasa bukan? Perbankan dapat menciptakan uang dari
ketiadaan, create money from nothing Coba bayangkan, berapa jumlah bank dalam
suatu negara, berapa total dana yang disimpan oleh perbankan tersebut, dan
berapa tingkat money supply dibandingkan uang riil yang beredar. Ingat, hal ini
belum ditambah mekanisme interest (bunga).
Interest
Dikarenakan permasalahan Interest sudah dibahas pada artikel Ilusi
Bunga, Antara Ada dan Tiada maka tidak akan dibahas panjang lebar dalam artikel
ini. Seperti yang kita ketahui bahwa bukan hanya mekanisme FRR saja yang bisa
create money from nothing, mekanisme instrumen Interest (bunga) pun bisa. Pilar
yang satu ini juga digunakan untuk memperkuat mekanisme pilar-pilar lainnya.
Yaitu penggunaan interest sebagai kebijakan untuk menekan inflasi yang
diciptakan oleh mekanisme sistem keuangan ini sendiri. Sebenarnya 3 pilar ini
saling menguatkan satu sama lain agar mekanisme kejahatan ekonomi selalu
berjalan dengan lancar. Sistem interest sendiri diciptakan dari pemikiran para
ekonom konvensional atau bisa disebut para agen setan (Dr. Riawan menyebutnya
seperti itu dalam bukunya). Para agen setan ini berpendapat bahwa segala
sesuatu ada biayanya, tak terkecuali uang. Interest merupakan kompensasi dari
uang yang dipinjamkan yang sebenarnya pemilik dana dari uang tersebut mempunyai
kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jika uang yang dipinjamkan tersebut
diinvestasikan pada bidang lain.
Hal ini dapat dianalogikan seperti hukum adat yang masih ada di beberapa
pedalaman di pulau-pulau Indonesia. Jika ada seseorang yang mengendarai mobil
atau motor, lalu secara tidak sengaja orang tersebut menabrak mati hewan
peliharaan penduduk setempat misalnya ayam betina. Penduduk setempat akan
meminta ganti rugi kepada pengendara tersebut. Hal itu memang wajar. Tetapi
menjadi tidak wajar ketika ganti rugi ini juga termasuk akumulasi sejumlah anak
ayam yang bisa ia lahirkan seandainya ayam betina tersebut masih hidup dalam
beberapa tahun kedepan. Sama seperti interest, memaksakan yang tidak ada
menjadi seakan-akan ada.
Dengan tegaknya tiga pilar setan ini, maka tidak
mungkin kesejahteraan terdistribusi ke seluruh lapisan masyarakat karena sistem
yang berjalan mempunyai nature (sifat alami) selalu berpihak dan memenangkan
para pemilik modal (capital) serta menciptakan suatu ketidakadilan ekonomi terutama
terhadap golongan ekonomi menengah ke bawah. Kokohnya sistem keuangan ini juga
lantaran banyaknya umat manusia yang ikut andil dalam mendukung, memperkuat dan
mempertahankannya. Anehnya diantara manusia itu banyak juga umat Islam yang
ikut andil, padahal di setiap shalat, mereka membaca sebuah statement janji
dalam doa' iftitah yang sebagian artinya "..sesungguhnya Shalatku,
Ibadahku, Hidupku, dan Matiku hanya untuk Allah, Rab semesta alam". Apakah
janji dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu permainan?, semoga kita
terlindung dari sifat pengingkaran janji tersebut. Ada juga sebagian dari
masyarakat yang menyebut dirinya nasionalis sejati, patriot atau di Indonesia
ada istilah Pancasilais, yaitu orang-orang yang selalu menentang keras apapun
yang tidak sejalan dengan Pancasila dan anehnya, malah membiarkan dan mendukung
penuh sistem ekonomi ini. Padahal jika dilihat dari Pancasila, maka sistem
ekonomi ini sudah melanggar butir-butir Pancasila terutama butir kedua dan
kelima. Tanya kenapa?
.
Sumber pustaka :
Amin, Ahmad Riawan. 2012. Satanic Finance, Bikin Umat
Miskin. Zaytuna Ufuk Publishing House
Ishak, Muhammad. 2008. Dinar Dirham vs Fiat
Money:Bahaya Mata Uang Kertas. Hizbut-tahrir.or.id
Peraturan Bank Indonesia No. 15/ 15 /PBI/2013 tanggal
24 Desember 2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum. bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar